Senin, 25 Februari 2013

sorotan tentang seorang muslimah yang berpakaian ketat (press body)



Sebagaimana yang dikatakan oleh guru kita K.H. Nursalim Muhammad, “sekarang, tidaklah heran apabila melihat wanita dengan pakaian ketat (terlihat jelas lekukan tubuhnya) pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat jama’ah,” yang jadi permasalahan, apakah hal yang demikian diperbolehkan oleh agama, , ,??
Meskipun apa yang dipakai wanita tadi telah menutup aurat dengan rapat, tapi hakikatnya mereka tidak memakai pakaian dan tidak menutup kemungkinan hal ini dapat menjaga pandangan laki-laki, sehingga timbullah syahwat. Rosulullah bersabda : "Akan datang ummatku di akhir zaman terdiri dari kaum wanita yang mana mereka itu berpakaian dalam keadaan telanjang, di atas kepala mereka berbonggol-bonggol seperti belakang unta. mereka ini dilaknat oleh Allah dan tidak masuk surga, serta tidak dapat menghirup baunya. dan sesungguhnya wangian surga itu di dapati jarak perjalanan lima puluh ribu tahun perjalanan." (Sohih Bukhari)
Ada dua macam laki-laki :
Pertama : Mereka yang mempunyai istri, tidak ada masalah, karena bisa langsung menemui istrinya masing-masing untuk menyalurkannya.
Kedua : Mereka yang belum punya istri, tidak bisa  memenuhinya, Sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan dan dilarang oleh agama.
Darisinilah kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa wanita tadi dapat menyebabkan orang lain berbuat maksiat dikarenakan gerak-gerik dengan lenggak lenggok yang menarik perhatian mata yang memandang, menaikkan rasa keinginan dan membuahkan nafsu syahwat dipihak kaum lelaki yang bermata keranjang. oleh karena hal itu menimbulkan dosa, maka penyebab timbulnya dosa tadi juga mendapatkan imbas dari dosa yang ia buat, dan tanpa disadari, wanita itu menempa fitnah atas dirinya sendiri.

Sesuai “pasal 106 UU No 22/2009 dan pasal 359 KUHP. Pasal tersebut menerangkan bahwa ‘barang siapa sengaja atau tidak sengaja menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia, dikenai ancaman kurungan penjara 5 tahun’.”  Pasal tersebut menggambarkan penyebab orang lain terluka bahkan meninggal, kemudian di penjara selama 5 tahun di dunia, lalu , , , bagaimanakah tentang nasib wanita penyebab kemaksiatan tadi …?? Apakah dia juga akan di penjara juga (pastinya penjara akhirat donk, it’s an-Nar) ? ataukah dia hanya mendapatkan hukuman mendapatkan dosa saja , , ,???  Silahkan cari pasalnya sendiri …!!

 “manfaatnya apa , , ,?? Para wanita itu memakai pakaian yang ketat, sehingga lekukan tubuhnya terlihat jelas. Kalau hanya untuk pamer, jelas , , , dosa. Cobalah kalian berfikir ! buat apa mengerjakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya, sedangkan madlorotnya jelas mengundang maksiat dan menimbulkan syahwat pada orang lain ??” demikian bapak pendiri Yayasan al-Ma’un menjelaskan kepada para santri-santrinya, khususnya yang putri.
Dan beliau menambahkan sebuah cerita, “ada pemuda ‘Santri gundul’ –(julukan untuk santri yang kurang jelas) yang sedang I’tikaf di masjid dengan niat mengharap pahala dan keridloan Allah, sesaat kemudian, wanita cantik dengan pakaian press body lewat untuk jama’ah dhuhur, mata yang semula terpejam ketika di buka, melihat pemandangan yang mubadzir jika tidak di lihat, dan maksiat jika di lihat, lalu ia memperhatikan tingkah wanita tersebut, sehingga buyarlah konsentrasi I’tikafnya.” Cerita ini juga memberikan pelajaran bahwa, wanita tadi telah menghilangkan pahala dan niat sang pemuda untuk mencari ridlo Allah tadi. Bukankah itu hal yang merugikan ??
 Diakhir pengajian, beliau berpesan kepada para santriwati agar selalu menjaga auratnya tetap tertutup dan menjaga kehormatan, supaya selamat di dunia dan akhirat. Amiin…. !!!
>