Sebagaimana
yang dikatakan oleh guru kita K.H. Nursalim Muhammad, “sekarang, tidaklah heran
apabila melihat wanita dengan pakaian ketat (terlihat jelas lekukan tubuhnya) pergi
ke masjid untuk melaksanakan sholat jama’ah,” yang jadi permasalahan, apakah
hal yang demikian diperbolehkan oleh agama, , ,??
Meskipun
apa yang dipakai wanita tadi telah menutup aurat dengan rapat, tapi hakikatnya
mereka tidak memakai pakaian dan tidak menutup kemungkinan hal ini dapat
menjaga pandangan laki-laki, sehingga timbullah syahwat. Rosulullah bersabda : "Akan datang ummatku di akhir zaman
terdiri dari kaum wanita yang mana mereka itu berpakaian dalam keadaan
telanjang, di atas kepala mereka berbonggol-bonggol seperti belakang unta.
mereka ini dilaknat oleh Allah dan tidak masuk surga, serta tidak dapat menghirup
baunya. dan sesungguhnya wangian surga itu di dapati jarak perjalanan lima
puluh ribu tahun perjalanan." (Sohih Bukhari)
Ada dua
macam laki-laki :
Pertama
: Mereka yang mempunyai istri, tidak ada masalah, karena bisa langsung menemui
istrinya masing-masing untuk menyalurkannya.
Kedua :
Mereka yang belum punya istri, tidak bisa memenuhinya, Sehingga terjadilah hal-hal yang
tidak diinginkan dan dilarang oleh agama.
Darisinilah
kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa wanita tadi dapat menyebabkan orang lain
berbuat maksiat dikarenakan gerak-gerik
dengan lenggak lenggok yang menarik perhatian mata yang memandang, menaikkan
rasa keinginan dan membuahkan nafsu syahwat dipihak kaum lelaki yang bermata
keranjang. oleh karena hal itu menimbulkan dosa, maka penyebab timbulnya
dosa tadi juga mendapatkan imbas dari dosa yang ia buat, dan tanpa disadari,
wanita itu menempa fitnah atas dirinya sendiri.
Sesuai
“pasal 106 UU No 22/2009 dan pasal 359 KUHP. Pasal
tersebut menerangkan bahwa ‘barang siapa sengaja atau tidak sengaja menyebabkan
orang lain terluka atau meninggal dunia, dikenai ancaman kurungan penjara 5
tahun’.” Pasal tersebut
menggambarkan penyebab orang lain terluka bahkan meninggal, kemudian di penjara
selama 5 tahun di dunia, lalu , , , bagaimanakah tentang nasib wanita penyebab
kemaksiatan tadi …?? Apakah dia juga akan di penjara juga (pastinya penjara
akhirat donk, it’s an-Nar) ? ataukah dia hanya mendapatkan hukuman mendapatkan
dosa saja , , ,??? Silahkan cari
pasalnya sendiri …!!
“manfaatnya apa , , ,?? Para wanita itu
memakai pakaian yang ketat, sehingga lekukan tubuhnya terlihat jelas. Kalau hanya
untuk pamer, jelas , , , dosa. Cobalah kalian berfikir ! buat apa mengerjakan
sesuatu yang tidak ada manfaatnya, sedangkan madlorotnya jelas mengundang
maksiat dan menimbulkan syahwat pada orang lain ??” demikian bapak pendiri Yayasan
al-Ma’un menjelaskan kepada para santri-santrinya, khususnya yang putri.
Dan beliau menambahkan
sebuah cerita, “ada pemuda ‘Santri gundul’ –(julukan untuk santri yang kurang
jelas) yang sedang I’tikaf di masjid dengan niat mengharap pahala dan keridloan
Allah, sesaat kemudian, wanita cantik dengan pakaian press body lewat untuk
jama’ah dhuhur, mata yang semula terpejam ketika di buka, melihat pemandangan
yang mubadzir jika tidak di lihat, dan maksiat jika di lihat, lalu ia
memperhatikan tingkah wanita tersebut, sehingga buyarlah konsentrasi I’tikafnya.”
Cerita ini juga memberikan pelajaran bahwa, wanita tadi telah menghilangkan
pahala dan niat sang pemuda untuk mencari ridlo Allah tadi. Bukankah itu hal
yang merugikan ??
Diakhir pengajian,
beliau berpesan kepada para santriwati agar selalu menjaga auratnya tetap
tertutup dan menjaga kehormatan, supaya selamat di dunia dan akhirat. Amiin…. !!!
Home